Polisi di propinsi Aceh mulai menangkap perempuan yang mengenakan celana ketat dan rok pendek pada hari Kamis (27/05), setelah sebuah undang-undang yang baru disahkan memaksa warga untuk menghormati tradisi Muslim. 20.000 rok panjang didistribusikan bagi perempuan sampai mereka dapat menyesuaikan pakaian mereka. Polisi tidak memaksa perempuan untuk menjadi Muslim, tetapi meminta mereka untuk mengenakan pakaian tradisional, dilaporkan oleh Foxnews.com.
"Aturan [Celana ketat] hanya berlaku bagi penduduk Muslim di Aceh Barat. Kami tidak memaksakan untuk non-Muslim, tetapi meminta mereka untuk menghormati kami," kata Ramli Mansur, Bupati Aceh Barat kepada Associated Press.
Aturan berpakaian akan berlaku secara permanen, namun penggrebekan baru-baru ini adalah bagian dari tindakan keras selama dua bulan yang dirancang untuk membuat orang mengikuti hukum. Toko pakaian lokal tidak lagi diizinkan menjual rok pendek di toko-toko, tapi celana panjang masih boleh dibeli.
Wanita yang tertangkap mengenakan celana ketat atau rok pendek bisa menghadapi penahanan lebih dari seminggu karena pakaian mereka melanggar hukum. Sebagian besar pelanggaran baru-baru ini hanya dikenakan penahanan sementara, mereka juga disuruh mengganti pakaiannya.
0 comments:
Post a Comment